Koranriau.co.id-

PASPOR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto, dan tanda tangan pemegangnya.
Mulai 18 Desember 2024, pemerintah Indonesia menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Paspor Biasa Non-elektronik:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor):
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Biaya tersebut berlaku untuk setiap pengajuan pembuatan paspor baru.
Persyaratan Pembuatan Paspor:
Untuk mengajukan pembuatan paspor, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung seperti:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia, bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau dokumen pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama, jika ada, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Langkah-langkah Pembuatan Paspor:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pendaftaran Online: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau gunakan aplikasi layanan paspor online untuk mengisi formulir dan mendapatkan jadwal kedatangan.
- Kedatangan ke Kantor Imigrasi: Datang sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
- Proses Verifikasi dan Biometrik: Petugas akan memverifikasi dokumen, mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pembayaran Biaya Paspor: Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih melalui bank atau metode pembayaran yang ditentukan.
- Pengambilan Paspor: Setelah proses selesai, Anda akan diberi informasi mengenai waktu pengambilan paspor. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000.
- Pastikan semua data dan dokumen yang diserahkan akurat untuk menghindari kendala dalam proses pembuatan paspor.
Dengan memahami biaya, persyaratan, dan langkah-langkah di atas, proses pembuatan paspor Anda di tahun 2025 akan berjalan lancar. (Z-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/754129/biaya-bikin-paspor-2025-persyaratan-dan-langkahnya