Beda Pernyataan Mentan-Mendag soal Curang Minyakita Tak Sesuai Takaran
Ekonomi

Beda Pernyataan Mentan-Mendag soal Curang Minyakita Tak Sesuai Takaran

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pernyataan berbeda terkait temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Budi menyebut kasus ini telah ditindaklanjuti dan produk bermasalah sudah tidak beredar. Sementara, Amran masih menemukan pelanggaran serupa dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar.

Budi menanggapi viralnya video minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml). Ia memastikan kasus ini sudah ditindaklanjuti, dan produsen yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus penimbunan Minyakita. Penimbunan itu menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).



“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Budi juga menyebut video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, karena permasalahan ini telah ditangani sebelumnya. Ia memastikan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran.

“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” tegasnya.

Saat ini, menurutnya, Minyakita yang dijual di pasaran sudah memiliki isi sesuai takaran 1 liter dengan harga kembali normal di HET Rp15.700 per liter.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Amran. Saat melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), Amran justru menemukan tiga perusahaan yang masih memproduksi Minyakita dengan isi tak sesuai takaran.

Perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang kurang dari 1 liter (hanya 750 hingga 800 ml), harga jualnya juga melebihi HET. Minyakita yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter, ditemukan dijual dengan harga Rp18 ribu per liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” kata Amran.

Ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditutup dan dicabut izinnya.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran.

Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250310210149-92-1207245/beda-pernyataan-mentan-mendag-soal-curang-minyakita-tak-sesuai-takaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *