Nasional

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Koranriau.co.id-

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Bea Cukai Sanggata(Dok. )

Untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.078.314.800.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/04) tersebut meliputi 769.040 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 242 botol atau setara 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp1.078.314.800, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp753.104.639,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara.

Wahyu menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Sangatta dalam menegakkan hukum di sektor cukai. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang erat dengan berbagai instansi terkait dalam mendukung pengawasan.

“Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, melalui kolaborasi dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya,” ujar Wahyu.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Sangatta juga mengenakan denda administrasi sebesar Rp168.361.000 terhadap pelanggaran yang teridentifikasi, yang telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pemusnahan BMMN ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Surat Kepala KPKNL Bontang dengan nomor S-3/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 24 Januari 2025, S-4/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 3 Februari 2025, dan S-7/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 17 Februari 2025.

“Kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, serta mendorong penerimaan negara dari sektor cukai yang semakin optimal,” tutup Wahyu. (RO/Z-10)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/764316/bea-cukai-sangatta-musnahkan-barang-kena-cukai-ilegal-senilai-lebih-dari-rp1-miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *