Koranriau.co.id-
Jakarta –
Kue termasuk suguhan yang kerap ada saat Lebaran. Meski sebagian orang memilih membuat kue Lebaran sendiri di rumah, tak sedikit yang membeli kue jadi dari penjual.
Namun harga kue Lebaran yang dijual di pasaran semakin melambung tiap tahunnya. Karena itu, arisan kue Lebaran hadir untuk meringankan beban para ibu rumah tangga yang berkecukupan agar tetap bisa membeli kue sajian Idul Fitri.
Arisan dilakukan dengan mencicil uang per minggu atau per bulan selama jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Barulah nantinya kue diberikan menjelang Idul Fitri. Akan tetapi, banyak dipertanyakan apakah transaksi kue Lebaran dengan cara dicicil seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik Arisan Kue Lebaran Apakah Diperbolehkan?
Pembelian kue Lebaran dengan praktik arisan kue Lebaran diperbolehkan, asalkan akadnya disempurnakan, menurut Buya Yahya lewat pemaparannya di kanal YouTube Buya Yahya. Akad yang disempurnakan maksudnya adanya pernyataan persetujuan di antara kedua belah pihak yang tergabung dalam arisan, yaitu penyelenggara dan pembeli.
“Anda menjual kue, cuma caranya Anda mengambil uang yang dari mereka per bulan atau per minggu sebagai tabungan. Setelah terkumpul, kemudian Anda beri kue. Maka itu sah dengan catatan Anda sempurnakan akadnya,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan praktik mengumpulkan uang terlebih dulu dan menukarnya kemudian dengan makanan berupa kue menjelang Lebaran itu sah-sah saja. Sebab transaksi makanan dengan uang diperbolehkan meski mekanisme penyerahannya di lain waktu.
“Dengan catatan, nanti ada akad transaksi baru lagi. (Akadnya dengan menanyakan), ‘Ibu rela kan, dari uang yang saya ambil dari ibu Rp 50.000 X sekian (misalnya) lalu saya berikan kue ini?’ Kalau mereka katakan setuju berarti selesai (transaksinya),” jelas pendiri Yayasan Al-Bahjah Cirebon.
Jika kedua pihak sudah sama-sama sepakat setelah sempurnanya akad maka hukum praktik arisan kue Lebaran menjadi halal alias boleh. Namun tentunya juga kue yang diberikan mesti setara nilainya dengan uang yang dikumpulkan.
“Jangan sampai nilainya (uang yang telah dikumpulkan) Rp 500.000 (misalnya), Anda kasih (kue senilai) Rp 50.000. Nggak bakal mau dia, bakal komplain,” lanjut Buya Yahya.
Praktik Arisan Kue Lebaran Justru Membantu
Buya Yahya bahkan menilai bahwa arisan kue Lebaran membantu orang yang kurang mampu membeli kue dengan sekali bayar. Praktik ini bisa dibilang, menabung berkala untuk membeli kue Lebaran.
“Jadi halal ya. Malah ibu menolong, barangkali ada yang Lebarannya pengin punya kue enak. Tapi balik lagi, harus ada kesepakatan. Selain itu ada keridhoan dari mereka (yang ikut arisan),” tutup Buya Yahya.
Sebagai informasi, detikcom telah mendapat izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip video kajian dalam kanal YouTube tersebut.
(azn/row)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7829332/apakah-arisan-kue-lebaran-diperbolehkan-dalam-islam