Koranriau.co.id-

IDE pemberian amnesti bagi para koruptor yang bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir beberapa hari lalu dinilai bertentangan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi. Sebab, UNCAC tidak hanya berbicara tentang asset recovery alias pemulihan aset, tapi juga penegakan hukum.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemulihan aset yang tertuang dalam UNCAC tak boleh dimaknai secara sempit dan parsial. Ia menjelaskan, asset recovery memang berasal dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Tapi bukan berarti kemudian mengampuni para koruptor. UNCAC menegaskan keduanya,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/12).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi lewat jalur pidana tetap harus diberlakukan seiring upaya pengembalian kerugian keuangan negara lewat mekanisme asset recovery. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah tidak memahami UNCAC secara setengah-setengah.
“UNCAC memerintahkan keduanya secara bersamaan. Jadi pemulihan aset negara melalui asset recovery tadi harus linier atau berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi,” jelas Herdiansyah.
“Gimana mau ada efek jera kalau kemudian hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi tidak ada proses hukum bagi pelaku kejahatan?” pungkasnya.
UNCAC sendiri ditandatangani pada 9 Desember 2009 oleh 141 negara anggota PBB. Setidaknya, ada lima tolak ukur dan ketentuan yang terangkum dalam UNCAC, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.
Sebelumnya, Prabowo mengyinggung akan mempertimbangkan untuk memberi kesempatan koruptor bertaubat. Hal itu disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi mungkin dapat dimaafkan.
Pernyataan itu lantas ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo adalah bagian dari amnesti dan abolisi. Saat ini, Kementerian Hukum sedang merencanakan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.
Yusril menjelaskan, pemberiaan maaf kepada koruptor selama mengembalikan uang hasil korupsi merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan aset. Ia berpendapat, hal itu sesuai dengan UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7/2006.
“Kalau hanya pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar ngeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” paparnya. (Z-9)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/728073/amnesti-bagi-koruptor-tak-sejalan-dengan-konvensi-pbb