Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Agung Sedayu Group menyerahkan kepada Presiden Prabowo Subianto soal keputusan mengevaluasi PIK 2 dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut ditetapkan sebagai PSN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, kita menyerahkan sebenarnya kepada pemerintah ya berkaitan dengan PSN,” kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (3/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Muannas membantah tudingan adanya korupsi hingga tindak pidana terkait PSN PIK 2. Sebab, proyek itu hingga saat ini belum dikerjakan. Ia juga mengatakan usulan PSN PIK 2 telah berproses lama. Mekanisme pengusulannya dari tingkat bupati.
“Dari tingkat bupati diusulkan, kemudian sampai kementerian. Itu melalui beberapa ratas sebelum disahkan oleh Presiden. Dari tahun 2002 diusulkan oleh bupati, sampai kemudian ditetapkan Maret 2024. Jadi, itu pun sebetulnya sekaligus membantah tuduhan bahwa PSN tropical coastland oleh PIK2 itu merupakan kado dari IKN, karena IKN 2024,” katanya.
Muannas turut menyinggung soal target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Prabowo. Ia mengklaim PSN PIK 2 nantinya bakal berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, termasuk pembukaan lapangan kerja untuk rakyat.
“Jadi menurut saya kalau ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa PIK2 harus nggak boleh berjalan, nggak boleh ini, di situ ada 250 ribu orang mencari pekerjaan, dan itu juga dipikirkan. Mereka punya anak, punya istri, bayangkan mereka mau dikasih makan apa,” katanya.
Kawasan PIK 2 menjadi sorotan karena diduga bermasalah. Menteri ATR/Kepala BPN NUsron Wahid pernah mengungkap sejumlah pelanggaran dari proyek PIK 2.
Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. Pelanggaran lain, kata Nusron, ada wilayah PSN PIK 2 masuk kawasan hutan lindung.
Status hutan lindung itu belum diubah menjadi hutan konversi agar bisa terbit hak penggunaan lain (HPL) oleh perusahaan Aguan.
“Kemudian (pelanggaran) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, yang 1.500 (hektare)-nya adalah kawasan hutan lindung,” ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
“Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL), belum sama sekali,” imbuhnya.
Ia menyebut status lahan PSN PIK 2 yang masih berdiri di atas hutan lindung menjadi ranah Kementerian Kehutanan. Sedangkan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta status program strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) dicabut.
Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, Masduki Baidlowi, menegaskan proyek tersebut telah menzalimi rakyat.
Ia mengatakan hal itu juga telah ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI
“Banyak mudharatnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan,” kata Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
(yoa/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250204114725-92-1194339/agung-sedayu-serahkan-evaluasi-psn-pik-2-ke-prabowo