Koranriau.co.id-

PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala meminta agar hasil pemilihan kepala daerah Sumatra Utara atau Pilkada Sumut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Edy-Hasan juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pilkada berlangsung.
kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menyebut ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat, ada pj. (penjabat) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan. Demikian ia sampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Edy-Hasan, pasangan Bobby-Surya didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal tersebut diduga karena Agus Fatoni disebut aktif melibatkan Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan dan menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan safari.
Menurut Bambang, Agus Fatoni sering melibatkan Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang dibalut dengan acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024. Selain itu, menurut Edy-Hasan, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho setiap kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan rangkaian acara.
“Hal ini dapat dinilai sebagai langkah strategis dari gubernur dalam memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat luas di Sumatera Utara. Celakanya dia menggunakan dana dari pemda,” tegas Bambang.
Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang. Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.
“Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal
serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” ucap Bambang. (Ant/H-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/733999/ada-dugaan-tsm-edy-hasan-minta-mk-batalkan-hasil-pilkada-sumut-yang-dimenangkan-mantu-jokowi