Koranriau.co.id-

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan. Hal ini, katanya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dianggap mengancam keberlanjutan ekologi.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1), menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam meresponS aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung dalam keterangan resmi dikutip Jumat, (10/1).
Ipung menjelaskan sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Sumono menambahkan tim juga melakukan analisis foto dengan pesawat tanpa awak (drone) dan perangkat lunak pemetaan dan analitik atau ArcGIS. Disampaikan bahwa kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan KKPRL,” pungkas Sumono. (j-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/733278/kkp-hentikan-kegiatan-pemagaran-laut-tanpa-izin-di-tangerang