Koranriau.co.id-

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ke Dewan Pers hari ini, Kamis (24/4). Setelah menerima dokumen itu, Dewan Pers akan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.
“Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Dan pada hari ini, Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Tian menjadi satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Adapun dua orang tersangka lainnya berlatar belakang advokat, yakni Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah dan importasi gula, baik saat penyidikan maupun persidangan yang menyebabkan kejaksaan mendapat penilaian negatif dari publik ataupun perkara tidak terbukti di meja hijau.
Harli dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tak merinci dokumen apa saja yang diserahkan hari ini. Namun, Harli mengungkap totalnya sekitar 10 bundel dokumen. Kejagung menyilakan Dewan Pers untuk menilai dokumen-dokumen tersebut.
“Biar dulu Dewan Pers yang bekerja, tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami,” terang Harli.
Dalam kesempatan yang sama, Ninik juga mengamini pernyataan Harli bahwa baik Dewan Pers dan Kejagung memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Sampai saat ini, Dewan Pers menghormati proses hukum yang dilakukan oleh jajaran JAM-Pidsus.
Ninik menggarisbawahi, kewenangan Dewan Pers dalam masalah yang melibatkan Tian adalah menilai sebuah produk jurnalistik dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik atas kerja-kerja Tian.
“Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya, supaya kami sama-sama paham tentang itu dan masyarakat juga paham. Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” papar Ninik. (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/763822/kejagung-serahkan-dokumen-kasus-perintangan-penyidikan-yang-libatkan-direktur-jak-tv