DJP Ungkap Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax, Ini Hasilnya
Ekonomi

DJP Ungkap Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax, Ini Hasilnya

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan hasil evaluasi terbaru terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, Coretax DJP, yang saat ini tengah diimplementasikan secara bertahap.

DJP menyatakan sistem telah menunjukkan performa stabil dalam beberapa pekan terakhir.

“Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil, meskipun tercatat beberapa fluktuasi waktu tunggu saat volume transaksi meningkat,” tulis DJP dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mendukung reformasi perpajakan nasional. Selama periode evaluasi, proses login tercatat sangat stabil dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik.



Proses pendaftaran wajib pajak yang sempat mengalami lonjakan latensi pada 25 Maret 2025 juga telah membaik dan turun hingga di bawah 0,06 detik pada April.

Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang sempat mengalami lonjakan waktu pemrosesan hingga 30 detik kini sudah dapat ditekan menjadi hanya 1,18 milidetik. Penurunan waktu latensi juga tercatat pada pengelolaan faktur pajak dan bukti potong.

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, sistem telah mengadministrasikan sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa Januari hingga April 2025. Rinciannya meliputi lebih dari 60 juta faktur untuk masa Januari, 64 juta untuk Februari, 62 juta untuk Maret, dan lebih dari 11 juta untuk April.

Dalam periode yang sama, terdapat 70.693.689 bukti potong pajak penghasilan (PPh) yang diproses, termasuk untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan sebagian April. DJP mencatat batas waktu pembuatan faktur pajak untuk masa April masih terbuka hingga pertengahan Mei.

Sementara itu, laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 933.484 dokumen untuk masa pajak Januari hingga Maret.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Maret yang dilakukan hingga 10 Mei 2025 tidak dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret yang dilaporkan hingga 30 April 2025.

Sejumlah perbaikan dan penyempurnaan juga telah dilakukan DJP dalam sistem Coretax.

Ini meliputi peningkatan akurasi proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyesuaian validasi dokumen dalam pembuatan faktur pajak dan bukti potong, perbaikan bug dalam proses pelaporan SPT, serta peningkatan pada layanan permohonan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan surat untuk bakal calon kepala daerah.

DJP juga menyempurnakan proses pembayaran, termasuk pengajuan pemindahbukuan, pengembalian kelebihan bayar, hingga integrasi data billing dengan referensi resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Kami juga membuka akses bantuan melalui kantor pajak setempat dan Kring Pajak 1500200 apabila wajib pajak mengalami kendala,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resminya Rabu (23/4) kemarin.

DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus memperbarui informasi melalui kanal resmi.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250424061542-532-1221945/djp-ungkap-perkembangan-perbaikan-sistem-coretax-ini-hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *