Koranriau.co.id-

Dalam khazanah hukum Islam, terdapat mekanisme penting yang disebut Ijma. Secara sederhana, Ijma dapat dipahami sebagai kesepakatan para ulama mujtahid (ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad) dalam menetapkan suatu hukum syar’i terkait suatu permasalahan. Ijma menjadi salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama, setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Kekuatan Ijma terletak pada keyakinan bahwa umat Islam tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga kesepakatan ulama mujtahid dianggap sebagai petunjuk yang benar.
Landasan dan Kedudukan Ijma dalam Hukum Islam
Ijma memiliki landasan yang kuat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara eksplisit menyebutkan kata Ijma, terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan pentingnya persatuan dan kesepakatan dalam umat Islam. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan adalah Surat An-Nisa ayat 59, yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara mereka. Dalam konteks ini, Ulil Amri dapat diinterpretasikan sebagai para ulama yang memiliki otoritas dalam bidang hukum Islam.
Selain itu, terdapat hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang mendukung kedudukan Ijma. Salah satu hadis yang terkenal adalah Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT akan menjaga umat Islam dari kesepakatan yang salah, sehingga kesepakatan para ulama mujtahid dapat dianggap sebagai petunjuk yang benar. Hadis lain yang mendukung Ijma adalah hadis yang menyatakan bahwa Allah SWT akan senantiasa menolong jama’ah (kelompok) umat Islam.
Kedudukan Ijma sebagai sumber hukum Islam berada setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Artinya, Ijma tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber utama tersebut. Ijma berfungsi untuk menjelaskan, menafsirkan, dan mengembangkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah, serta untuk menetapkan hukum-hukum baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam kedua sumber tersebut. Dengan demikian, Ijma menjadi mekanisme penting dalam menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman.
Syarat-Syarat Terbentuknya Ijma
Tidak semua kesepakatan ulama dapat dianggap sebagai Ijma yang sah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu kesepakatan dapat dikategorikan sebagai Ijma. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Kesepakatan Seluruh Ulama Mujtahid: Ijma harus merupakan kesepakatan dari seluruh ulama mujtahid yang ada pada suatu masa. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mujtahid, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi Ijma.
- Kesepakatan Harus Tegas (Sharih): Kesepakatan para ulama mujtahid harus dinyatakan secara tegas dan jelas, baik secara lisan maupun tulisan. Tidak cukup hanya dengan diam atau tidak memberikan komentar terhadap suatu permasalahan.
- Kesepakatan Harus Berdasarkan Dalil Syar’i: Kesepakatan para ulama mujtahid harus didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat, baik dari Al-Quran, As-Sunnah, maupun kaidah-kaidah ushul fiqh. Ijma tidak boleh didasarkan pada hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
- Kesepakatan Harus Terjadi Setelah Wafatnya Rasulullah SAW: Ijma hanya dapat terjadi setelah wafatnya Rasulullah SAW, karena pada masa hidup Rasulullah SAW, segala permasalahan dapat langsung ditanyakan kepada beliau. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, para ulama mujtahid harus berijtihad untuk menetapkan hukum-hukum syar’i.
- Ulama Mujtahid Harus Memiliki Kompetensi: Ulama yang terlibat dalam Ijma harus memenuhi syarat-syarat sebagai seorang mujtahid, yaitu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Al-Quran, As-Sunnah, bahasa Arab, ushul fiqh, dan ilmu-ilmu lainnya yang relevan.
Jenis-Jenis Ijma
Ijma dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan cara terjadinya dan cakupan kesepakatannya. Secara umum, terdapat dua jenis Ijma, yaitu:
- Ijma Sharih (Tegas): Ijma Sharih adalah kesepakatan para ulama mujtahid yang dinyatakan secara tegas dan jelas, baik secara lisan maupun tulisan. Setiap ulama mujtahid menyatakan pendapatnya secara eksplisit dan sepakat terhadap suatu hukum syar’i. Ijma Sharih merupakan jenis Ijma yang paling kuat dan tidak diragukan keabsahannya.
- Ijma Sukuti (Diam): Ijma Sukuti adalah kesepakatan para ulama mujtahid yang terjadi secara diam-diam. Seorang ulama mujtahid mengeluarkan pendapatnya tentang suatu hukum syar’i, kemudian pendapat tersebut tersebar di kalangan ulama mujtahid lainnya. Jika tidak ada seorang pun dari ulama mujtahid yang membantah atau menyanggah pendapat tersebut, maka dianggap telah terjadi Ijma Sukuti. Ijma Sukuti memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dibandingkan Ijma Sharih, karena tidak ada pernyataan kesepakatan yang tegas dari seluruh ulama mujtahid.
Selain berdasarkan cara terjadinya, Ijma juga dapat dibedakan berdasarkan cakupan kesepakatannya, yaitu:
- Ijma Ummah (Kesepakatan Umat): Ijma Ummah adalah kesepakatan seluruh umat Islam terhadap suatu hukum syar’i. Ijma Ummah merupakan jenis Ijma yang paling kuat dan tidak mungkin terjadi kesalahan di dalamnya. Namun, Ijma Ummah sangat sulit untuk dicapai, karena sulit untuk memastikan bahwa seluruh umat Islam sepakat terhadap suatu hukum syar’i.
- Ijma Ahlul Madinah (Kesepakatan Penduduk Madinah): Ijma Ahlul Madinah adalah kesepakatan para ulama dan penduduk Madinah terhadap suatu hukum syar’i. Ijma Ahlul Madinah memiliki kedudukan yang istimewa, karena Madinah merupakan kota tempat tinggal Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Namun, Ijma Ahlul Madinah hanya berlaku untuk permasalahan-permasalahan yang terjadi di Madinah pada masa itu.
- Ijma Ahlul Kufah (Kesepakatan Penduduk Kufah): Ijma Ahlul Kufah adalah kesepakatan para ulama dan penduduk Kufah terhadap suatu hukum syar’i. Kufah merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan Islam pada masa lalu. Namun, Ijma Ahlul Kufah memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan Ijma Ahlul Madinah.
Contoh-Contoh Ijma dalam Hukum Islam
Ijma telah berperan penting dalam menetapkan hukum-hukum syar’i dalam berbagai bidang kehidupan. Berikut adalah beberapa contoh Ijma yang terkenal dalam hukum Islam:
- Haramnya Riba: Para ulama sepakat bahwa riba (bunga) dalam segala bentuknya adalah haram hukumnya. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang riba.
- Wajibnya Shalat Lima Waktu: Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya) adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang secara jelas memerintahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu.
- Haramnya Zina: Para ulama sepakat bahwa zina (hubungan seksual di luar pernikahan) adalah haram hukumnya. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang zina.
- Wajibnya Zakat: Para ulama sepakat bahwa zakat (sumbangan wajib) adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang secara jelas memerintahkan untuk membayar zakat.
- Haramnya Memakan Bangkai, Darah, dan Daging Babi: Para ulama sepakat bahwa memakan bangkai, darah, dan daging babi adalah haram hukumnya. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang secara tegas melarang memakan benda-benda tersebut.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Ijma
Meskipun Ijma disepakati sebagai salah satu sumber hukum Islam, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisi, syarat-syarat, dan jenis-jenis Ijma. Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam khazanah ilmu pengetahuan Islam, dan justru memperkaya pemahaman kita tentang hukum Islam.
Salah satu perbedaan pendapat yang paling mendasar adalah tentang definisi Ijma. Sebagian ulama mendefinisikan Ijma sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid, sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Ijma cukup dengan kesepakatan mayoritas ulama mujtahid. Perbedaan pendapat ini berdampak pada penentuan apakah suatu kesepakatan dapat dianggap sebagai Ijma atau tidak.
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat tentang syarat-syarat Ijma. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa Ijma harus didasarkan pada dalil syar’i yang qath’i (pasti), sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Ijma juga dapat didasarkan pada dalil syar’i yang zhanni (tidak pasti). Perbedaan pendapat ini berdampak pada kekuatan hukum Ijma tersebut.
Perbedaan pendapat juga terdapat dalam penentuan jenis-jenis Ijma. Sebagian ulama hanya mengakui Ijma Sharih sebagai Ijma yang sah, sementara sebagian ulama lainnya juga mengakui Ijma Sukuti sebagai Ijma yang sah, meskipun dengan kekuatan hukum yang lebih lemah.
Hikmah dan Manfaat Ijma
Ijma memiliki hikmah dan manfaat yang besar bagi umat Islam. Di antara hikmah dan manfaat Ijma adalah:
- Menjaga Kesatuan Umat Islam: Ijma membantu menjaga kesatuan umat Islam dalam bidang hukum, karena dengan adanya Ijma, umat Islam memiliki panduan yang jelas dan seragam tentang hukum-hukum syar’i.
- Menjaga Kemurnian Hukum Islam: Ijma membantu menjaga kemurnian hukum Islam dari penyelewengan dan penyimpangan, karena Ijma didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang kuat dan disepakati oleh para ulama mujtahid yang memiliki kompetensi.
- Menjaga Relevansi Hukum Islam: Ijma membantu menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman, karena Ijma memungkinkan para ulama mujtahid untuk menetapkan hukum-hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
- Memberikan Kepastian Hukum: Ijma memberikan kepastian hukum bagi umat Islam, karena dengan adanya Ijma, umat Islam memiliki keyakinan bahwa hukum-hukum yang ditetapkan adalah benar dan sesuai dengan syariat Islam.
- Mencegah Terjadinya Perpecahan: Ijma mencegah terjadinya perpecahan di kalangan umat Islam, karena dengan adanya Ijma, umat Islam memiliki panduan yang sama tentang hukum-hukum syar’i, sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang tajam yang dapat menyebabkan perpecahan.
Ijma di Era Modern
Di era modern ini, Ijma masih relevan dan penting untuk diterapkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul. Namun, penerapan Ijma di era modern menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Jumlah Ulama Mujtahid yang Semakin Sedikit: Jumlah ulama mujtahid yang memenuhi syarat untuk berijtihad semakin sedikit di era modern ini. Hal ini disebabkan oleh semakin kompleksnya ilmu pengetahuan dan semakin banyaknya tantangan yang dihadapi oleh para ulama.
- Perbedaan Pendapat yang Semakin Tajam: Perbedaan pendapat di kalangan ulama semakin tajam di era modern ini, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Hal ini menyulitkan tercapainya Ijma.
- Pengaruh Media Massa dan Opini Publik: Media massa dan opini publik dapat mempengaruhi proses Ijma, sehingga Ijma tidak lagi murni didasarkan pada dalil-dalil syar’i, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi.
- Kesulitan dalam Mengumpulkan Seluruh Ulama Mujtahid: Mengumpulkan seluruh ulama mujtahid dari berbagai belahan dunia untuk bermusyawarah dan bersepakat tentang suatu hukum syar’i sangat sulit dilakukan di era modern ini.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Ijma tetap merupakan mekanisme penting dalam hukum Islam yang harus dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya antara lain:
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam: Meningkatkan kualitas pendidikan Islam untuk menghasilkan ulama-ulama mujtahid yang memiliki kompetensi yang tinggi dan mampu menjawab tantangan zaman.
- Membangun Forum-Forum Ilmiah: Membangun forum-forum ilmiah yang memungkinkan para ulama untuk berdiskusi dan bertukar pikiran tentang berbagai permasalahan hukum.
- Mengembangkan Metode Ijtihad yang Modern: Mengembangkan metode ijtihad yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ijtihad dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
- Melibatkan Para Ahli dari Berbagai Disiplin Ilmu: Melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dalam proses Ijma, sehingga Ijma dapat didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang berbagai aspek permasalahan.
- Memanfaatkan Teknologi Informasi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antara para ulama mujtahid dari berbagai belahan dunia.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan Ijma dapat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul di era modern ini, sehingga hukum Islam dapat terus menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Sebagai penutup, Ijma merupakan salah satu pilar penting dalam hukum Islam yang memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan umat, kemurnian hukum, dan relevansi hukum dengan perkembangan zaman. Meskipun menghadapi berbagai tantangan di era modern, Ijma tetap merupakan mekanisme yang penting untuk dipertahankan dan dikembangkan, sehingga hukum Islam dapat terus menjadi pedoman hidup bagi umat Islam di seluruh dunia. (Z-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/757668/contoh-ijma-konsensus-dalam-hukum-islam-yang-perlu-diketahui