Koranriau.co.id-
Bengkulu Tengah –
Di Bengkulu Tengah ada varietas jeruk yang tumbuh subur bernama jeruk kalamansi. Baru-baru ini jeruk tersebut ditetapkan sebagai indikasi geografis oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Jeruk kalamansi merupakan salah satu varietas jeruk nipis yang berasal dari daerah Bengkulu. Salah satu ciri utamanya adalah berukuran kecil, kisaran antara 13,5-25 gram per buah.
Bentuk buahnya bulat gepeng dengan warna kulit yang dapat bervariasi antara kuning kehijauan hingga oranye terutama jika ditanam di dataran tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasa buah kalamansi ini sangat khas, ada rasa asam yang kuat dan aroma yang tajam. Oleh karena itu, buah ini sering dimanfaatkan sebagai bahan minuman segar dan penyedap masakan, terutama untuk hidangan yang memiliki bau amis seperti hidangan laut dan daging.
![]() |
Jeruk kalamansi memiliki manfaat kesehatan yang beragam. Buah ini kaya akan fosfor, kalsium, dan vitamin C, sehingga konsumsi minuman sari kalamansi baik untuk menjaga kesehatan tubuh.
Di Bengkulu, jeruk kalamansi sering ditanam di lahan kering atau perbukitan. Buahnya juga diolah secara komersial menjadi sirup, yang kemudian dapat dijadikan sebagai oleh-oleh bagi para pengunjung yang datang ke daerah tersebut.
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengatakan, jeruk kalamansi salah satu hasil perkebunan yang dikembangbiakkan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Oleh karenanya, jeruk ini didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) Bengkulu Tengah.
“Dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap originalitas produk jeruk kalamansi,” kata Rachmat, Senin (17/3/2025).
Rachmat menjelaskan, sertifikat indikasi geografis ini adalah pengakuan produk jeruk kalamansi atas tanaman khas dan menjadi sebuah produk dari Bengkulu Tengah.
“Jeruk kalamansi ini agar semakin dikenal dan dihargai. Selain itu, pemerintah daerah bekerjasama dengan Dekranasda juga akan mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) kami yang lain lagi seperti bambu agar dapat dilegalkan dan mendapatkan pengakuan hukum juga,” jelas Rachmat.
![]() |
Rachmat pun mengakui, pihaknya akan merencanakan program dengan menjadikan jeruk kalamansi sebagai ikon Kabupaten Bengkulu Tengah. Harapannya agar dapat lebih mudah diingat oleh masyarakat, baik di dalam maupun luar daerah.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai produk dan nilai ekonomis, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi dan pengakuan dari daerah lain.
Artikel ini sudah tayang di detiksumbagsel dengan judul “Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah Ditetapkan sebagai Indikasi Geografis”
(adr/adr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7828715/sah-jeruk-kalamansi-bengkulu-tengah-ditetapkan-sebagai-indikasi-geografis