Nasional

AKBP Fajar Sudah Lama Jadi Predator Asusila di Sejumlah Hotel

Koranriau.co.id-

AKBP Fajar Sudah Lama Jadi Predator Asusila di Sejumlah Hotel
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap fakta baru dalam kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar telah melakukan perbuatan asulisa itu sejak lama di sejumlah hotel.

“Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan dikutip Selasa (18/3).

Namun, Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.

“Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas,” ungkap Anam.

Kemudian, Anam menyebut korbannya apakah anak-anak atau dewasa masih dalam pengembangan. Namun, saat ini yang sudah terungkap ada empat korban. Tiga di antaranya anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Sedangkan, satu lainnya berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.

Di sisi lain, Anam menyebut Fajar juga sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, perwira menengah Polri itu tersandung kasus narkoba lebih lama dari tindak asusila. “Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang,” ucap Anam.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pemecatan dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKE) yang digelar pada Senin (17/3).

Hasil sidang etik, diketahui Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. 

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Polri memastikan akan memproses pidana mantan Kapolres Ngada itu.

Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Yon/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/753092/akbp-fajar-sudah-lama-jadi-predator-asusila-di-sejumlah-hotel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *