Nasional

Hakim Tunggal Dinilai Cocok Adili Perkara dengan Ancaman Pidana Kurang dari 5 Tahun

Koranriau.co.id-

Hakim Tunggal Dinilai Cocok Adili Perkara dengan Ancaman Pidana Kurang dari 5 Tahun
Ilustrasi: Hakim Tunggal(Dok.Antara)

KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi persidangan dengan hakim tunggal dinilai cocok bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Fickar tidak menyoalkan kebijakan baru MA tersebut yang didasarkan oleh kurangnya jumlah hakim. Pada dasarnya, ia melanjutkan, meski sebuah perkara diadili oleh majelis hakim yang terdir dari tiga sampai lima orang, tetap saja hanya satu yang dominan untuk memutus perkara.

“Karena pada praktiknya, saking banyaknya kasus, masing-masing hakim anggota dalam suatu majelis juga merupakan ketua pada majelis perkara yang lain,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).

Oleh karena itu, ia menilai kebijakan yang dikeluarkan Ketua MA Sunarto dapat dimaklumi. Apalagi, kekurangan jumlah hakim kerap kali terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Namun, Fickar berpendapat tidak semua perkara dapat ditangani oleh hakim tunggal.

“Semua perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun bisa diputus hakim tunggal,  karena pasti tidak terlampau banyak saksi atau alat bukti yang diperiksa,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Sunarto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan izin dispensasi untuk hakim tunggal pada pengadilan negeri sebagai cara mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Tahunan MA 2024 di Gedung MA, Jakarta.

Pada 2024, ia menyebut pengadilan negeri memiliki beban 2.991.747 perkara untuk empat lingkungan peradilan. Sementara, jumlah hakim yang bersidang di pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. (P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/745124/hakim-tunggal-dinilai-cocok-adili-perkara-dengan-ancaman-pidana-kurang-dari-5-tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *