Koranriau.co.id-

POLISI mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) menjadi elpiji nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta dan Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan.
Modus Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 50 Kg
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, proses pengoplosan ini dilakukan dengan cara yang cukup berbahaya. Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg diletakkan terlebih dahulu, kemudian diberi es batu di bagian atasnya untuk menurunkan suhu. Selanjutnya, tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg non subsidi, lalu dihubungkan dengan pipa regulator.
Proses pengisian gas elpiji ke dalam tabung 12 kg memerlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg memerlukan waktu satu setengah jam.
“Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg,” ujar Panjiyoga
Setelah gas elpiji oplosan selesai, para pelaku menjualnya di beberapa wilayah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan ini cukup besar, yaitu antara Rp80.000 hingga Rp100.000 per tabung untuk gas 12 kg, dan sekitar Rp560.000 hingga Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Yang kedua Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Kemudian Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
“Terakhir, Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya
Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan
Untuk memastikan Anda mendapatkan tabung gas yang aman, berikut adalah beberapa cara efektif untuk mengenali tabung gas oplosan.
1. Memperhatikan Kondisi Fisik Tabung Gas
Langkah pertama untuk mengenali tabung gas oplosan adalah memeriksa kondisi fisik tabung secara menyeluruh. Meskipun tabung gas asli mungkin sedikit kotor, kondisi fisiknya masih bisa dikatakan layak pakai. Sebaliknya, tabung gas oplosan sering kali memiliki kerusakan seperti karat, bocor, atau penyok. Hindari membeli tabung gas yang memiliki tanda-tanda kerusakan ini karena dapat meningkatkan risiko kebocoran gas atau bahkan ledakan.
2. Memeriksa Tulisan SNI
Tabung gas asli biasanya dilengkapi dengan tulisan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan Pertamina yang tercetak permanen. Baik untuk tabung gas 3 kg maupun tabung gas 12 kg, tulisan tersebut menandakan bahwa tabung tersebut memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Pada tabung gas oplosan, tulisan ini sering kali tidak ada atau hanya mirip warnanya, yang merupakan indikasi tabung gas tersebut tidak terjamin keasliannya.
3. Memeriksa Label dan Segel Keaslian Tabung Gas
Selain tulisan SNI dan Pertamina, tabung gas asli juga memiliki label yang mencantumkan informasi tentang produsen, jenis gas, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi kontak darurat. Jangan lupa juga untuk memeriksa segell keamanan pada tabung gas. Jika segel tampak rusak atau terbuka, bisa jadi tabung tersebut adalah produk oplosan. Tabung gas oplosan sering kali tidak memiliki label yang lengkap atau segel yang rusak.
4. Memastikan Pembelian dari Sumber yang Terpercaya
Untuk menghindari membeli tabung gas oplosan, pastikan Anda membeli tabung gas dari pangkalan gas resmi yang memiliki reputasi baik. Hindari membeli dari pedagang ilegal atau tidak resmi, karena tabung yang dijual oleh mereka mungkin tidak memenuhi standar keselamatan. Agen pendistribusian resmi biasanya memiliki kontrol yang ketat, dan sulit untuk melakukan pengoplosan di pangkalan gas yang sah, karena ancaman bagi agen tersebut adalah kehilangan pasokan gas mereka jika ketahuan melakukan pelanggaran.
5. Memeriksa Karet Pengaman pada Tabung Gas
Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah karet pengaman yang terletak pada saluran gas di bagian atas tabung. Pastikan karet tersebut dalam kondisi tebal dan rapi. Jika karet terlihat kendor atau rusak, ada kemungkinan tabung gas tersebut merupakan produk oplosan. Karet yang rusak dapat menambah risiko kebocoran gas, yang berbahaya bagi pengguna. (Ant/P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/743612/polisi-ungkap-sindikat-pengoplos-elpiji-3-kg-menjadi-50-kg-cek-cara-mengenali-gas-oplosan-