Koranriau.co.id-

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli di Ruang Sidang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK, Rabu (12/2).
Pemohon dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mendatangkan ahli pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Dalam keterangannya Margarito menjelaskan bahwa tindakan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili yang diduga memanfaatkan jabatan bupati petahana untuk memobilisasi struktur pemerintahan, termasuk camat, lurah guna mendukung kampanye mereka adalah perbuatan yang bertentangan dengan UU Pilkada.
“Pasal 71 undang-undang Pilkada tegas melarang Bupati menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dirinya. Aturan ini harus ditegakkan sebagai cara untuk memastikan bahwa semua orang itu setara. Dan kesetaraan itu penting dalam semua tatanan karena Republik hanya akan ada jika setara,” katanya dalam persidangan kasus sengketa dengan permohonan nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Margarito menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan adalah pondasi dari keadilan. Menurutnya, semua orang harus diperlakukan adil sesuai dengan prinsip-prinsip pilkada yang ada di dalam undang-undang. Menurutnya, Bupati aktif Banggai yang diduga memanfaatkan dana APBD untuk memenangkan kontestasi telah melanggar prinsip keadilan pilkada.
“Ini esensial dan mengerikan, kalau di Romawi Kuno para petarung konsul mengakali undang-undang dengan dancing around the act, kalau kasus di Banggai ini dancing with the regulation. Bagaimana bisa sebulan sebelum hari pencoblosan, bupati aktif membuat peraturan, bikin program dan kegiatan, lalu tahun 2025 ini direalisasi di mana suatu kecamatan (dapar) Rp 5 miliar,” jelasnya
Margarito mengatakan bupati aktif atau petahana yang kembali mencalonkan diri Pilkada 2024 tidak seharusnya membuat peraturan yang menguntungkan dirinya. Dikatakan dalam kasus Bupati Banggai, ia dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Tanpa peraturan itu pun, camat bisa melakukan tindakan lain yang diatur dalam peraturan itu. Kemudian ada peraturan dalam negeri yang mengatur fungsi camat, jadi mengapa membuat peraturan lagi? terlebih lagi pakai APBD untuk membiayai kampanye pilkada,” jelasnya.
Margarito menjelaskan tanpa Bupati aktif tersebut membuat peraturan baru mengenai pelimpahan wewenang kepada camat, menurutnya sudah banyak aturan yang mengatur tentang hal itu. Sehingga ia menilai bahwa perbuatan Bupati Banggai tersebut jelas telah menggunakan sumber daya negara untuk kampanye.
“Bupati aktif itu mengucurkan dana dan dia turun di kegiatan-kegiatan itu, membagi-bagikan barang. Seluruh dana habiskan, kalau bukan objektif attentionnya adalah untuk menggunakan uang rakyat untuk dirinya sendiri, lalu kita ingin sebut itu apa?,” tukasnya.
Menurut Margarito, ada korelasi dan koheren yang jelas dan logis bahwa peraturan baru yang dibuat calon bupati petahana tersebut pada 10 bulan menjelang Pilkada sangat berkaitan dengan penggunaan APBD yang dikeluarkan dan kemenangannya.
“Mahkamah itu tidak usah jadi aktivis dan progresif, cukup saja baik menilai secara fakta dan hukum yang diputuskan. Ini jelas kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat digunakan di luar tujuannya, dan itu bertentangan dengan kehendak pembuat undang-undang,” ungkapnya.
Margarito dengan tegas meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pencalonan dan kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili yang secara gamblang telah memanfaatkan jabatan bupati petahana untuk memobilisasi struktur pemerintahan, untuk mendukung kampanye mereka.
“Kalau kita mentoleransi hal semacam ini, lebih baik kita berhenti menyelenggarakan Pilkada. Hal semacam ini terus kita temukan dari waktu ke waktu, dan kalau Mahkamah tidak bisa menyelesaikan ini, saya akan jadi orang pertama yang paling keras akan mengatakan bubarkan saja Pilkada ini. Hal seperti ini akan membuat rusak Pilkada secara total,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dalam dalil permohonannya menduga ada pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Pelanggaran itu adalah penyalahgunaan program realisasi anggaran dan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat yang seharusnya dilaksanakan pada pada tahun 2025 menjadi tahun 2024.
Pemohon menilai program pemerintah seperti distribusi bantuan sosial dan pelimpahan anggaran kepada camat dijadikan sebagai alat kampanye yang menguntungkan Paslon 1.
Selain itu, ada juga dalil mengenai mobilisasi struktur SKPD Camat lurah kepala desa dan dukungan ASN kepada pasangan calon tertentu. Dan dalil yang terakhir adanya dugaan daftar hadir pemilih yang dianggap bermasalah karena ada dua pemilih yang tanda tangannya identik. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/743139/ahli-bubarkan-pilkada-jika-mk-tak-batalkan-kemenangan-calon-petahana-yang-selewengkan-apbd-untuk-kampanye