KPPU denda Rp202,5 Miliar kepada Google lantaran monopoli
Teknologi

KPPU denda Rp202,5 Miliar kepada Google lantaran monopoli

Koranriau.co.id –

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b. KPPU menilai bahwa Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan monopoli pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Dalam putusan yang diumumkan pada 21 Januari 2025, KPPU meminta Google untuk menghentikan penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store dan memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Program ini menawarkan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi para developer untuk memilih sistem pembayaran yang lebih menguntungkan, serta meningkatkan persaingan yang sehat di industri aplikasi.

Selain itu, Google diminta untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU dan menyetor denda tersebut ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Penyerahan bukti pembayaran ini penting untuk memastikan bahwa Google mematuhi putusan KPPU dan memberikan kontribusi finansial yang signifikan kepada negara. Proses ini juga merupakan langkah transparan untuk mengawasi pelaksanaan sanksi dan memastikan bahwa pelanggaran yang sama tidak terjadi di masa depan.

KPPU juga memerintahkan Google untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan upaya hukum keberatan. Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Google tetap bertanggung jawab atas denda yang dijatuhkan meskipun sedang dalam proses banding. Langkah ini memberikan perlindungan tambahan bagi kepentingan konsumen dan mencegah penundaan pembayaran denda yang dapat merugikan pihak lain.

Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengawasi praktik monopoli dan memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan menjatuhkan denda dan memberlakukan sanksi tambahan, KPPU menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil. Putusan ini juga memberikan sinyal kuat kepada perusahaan-perusahaan besar lainnya bahwa praktik monopoli tidak akan ditoleransi.

Meskipun Google tidak terbukti melanggar beberapa pasal lain dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU tetap menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Google harus dihentikan untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan usaha yang sehat. Penghentian penggunaan Google Play Billing System dan penerapan User Choice Billing diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi developer untuk bersaing dan menawarkan layanan yang lebih bervariasi kepada konsumen.

Secara keseluruhan, putusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri teknologi di Indonesia. Dengan mengawasi praktik monopoli dan mendorong persaingan usaha yang sehat, KPPU membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif. Hal ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor teknologi.

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.tek.id/tek/kppu-denda-rp202-5-miliar-kepada-google-lantaran-monopoli-b2nhn9thI

redaksiriau
Redaksi Riau Merupakan Jurnalis Part Time Dari Koran Riau yang bekerja di beberapa media skala nasional di indonesia
https://www.koranriau.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *