Koranriau.co.id-

KETUA panitia seleksi calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, M Affan, menyatakan tim seleksi saat ini sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon KPID Sulteng Periode 2025-2028, setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 17 Maret 2025.
“Saat ini Timsel yang dipimpin oleh Ibu Sekprov sebagai wakil pemerintah, dua unsur akademisi, satu unsur ormas dan satu unsur KPI Pusat, sedang melakukan proses penilaian, verifikasi kelengkapan dokumen calon,” ujar Affan, Kamis (20/3).
Menurutnya, sebanyak 49 orang telah melakukan pengisian data serta melengkapi dokumen-dokumen dari 104 jumlah pendaftar yang tercatat pada aplikasi pendaftaran calon KPID Sulteng. Adapun 49 berkas tersebut selanjutnya diperiksa dan memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
Affan menjelaskan, proses seleksi administrasi tersebut akan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 18 Maret hingga 16 April 2025 mendatang, berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.
Lebih detail Affan menguraikan, bahwa tiap timsel yang berjumlah lima orang tersebut mempunyai akun di aplikasi seleksi KPID. Mereka bertugas menjalankan tahapan seleksi administrasi, untuk menentukan calon Komisioner KPID yang akan menduduki posisi strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah di Sulawesi Tengah. Untuk masuk ke tahap selanjutnya, calon komisioner minimal mendapatkan tiga persetujuan dari Timsel.
“Selain penilaian pada dokumen, timsel juga memberikan catatan pada setiap kelengkapan dokumen yang telah pendaftar unggah pada aplikasi pendaftaran,” kata Affan.
Adapun hasil seleksi administrasi nantinya diumumkan melalui media cetak maupun media online, di masa pengumuman seleksi administrasi pada 17 April hingga 28 April 2025 atau tujuh hari kerja berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Selain melalui media massa, calon komisioner juga dapat mengakses langsung melalui aplikasi sesuai dengan akun masing-masing.
“Peserta yang dinyatakan lolos akan kami undang untuk mengikuti tahap berikutnya melalui akun masing-masing. Informasi juga akan kami sampaikan terkait persiapan seleksi tahapan selanjutnya melalui grup khusus pada aplikasi WhatsApp,” sebut Affan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, telah menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan seleksi Komisioner KPID Sulteng di Ruang kerja Sekdaprov Kantor Gubernur Sulteng pads Rabu (19/3).
Dalam rapat tersebut, sebagai ketua Timsel Novalina menyatakan bahwa seleksi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kualitas pengawasan penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Proses seleksi juga bertujuan untuk mencari individu-individu terbaik terhadap pengembangan penyiaran di daerah, serta mampu menjalankan tugas dan fungsi KPID dengan penuh tanggung jawab. (MT/E-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/754071/104-pendaftar-calon-kpid-sulteng–hanya-49-melengkapi-dokumen