Nasional

10 Soal Tanya Jawab tentang Puasa dan Zakat Fitrah

Koranriau.co.id-

10 Soal Tanya Jawab tentang Puasa dan Zakat Fitrah
Panitia zakat menuntun warga untuk berdoa saat membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).(Antara/Raisan Al Farisi )

DALAM bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa dan zakat fitrah. Tentu banyak permasalahan yang ditanyakan umat Islam dalam merealisasikan dua kewajiban itu.

Karena itu, dalam tulisan kali ini kami kumpulkan 10 persoalan dalam bentuk tanya jawab terkait puasa dan zakat. Ini dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.   

1. Telinga kemasukan semut.

Pertanyaan: Apakah membatalkan puasa saat telinga kemasukan hewan seperti semut?

Jawaban: Tidak batal.

Kitab I’anatu Ath-Thalibin karya As-Sayyid Al-Bakri menjelaskan bahwa ketika lubang tubuh seseorang kemasukan lalat, nyamuk, debu jalan, ataupun bubuk tepung, itu tidak membatalkan meski mungkin menghindarinya dengan menutup mulut atau yang lain. Sebab menghindari hal tersebut sangatlah sulit.

2. Menangis saat berpuasa.

Pertanyaan: Apakah menangis dapat membatalkan ibadah puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa, kecuali bila sampai ada ingus yang masuk ke dalam anggota batin.

Kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Khatib Asy-Syirbini menjelaska bahwa fardu yang ketiga menjaga dari segala sesuatu yang membatalkan, yaitu makan, minum, jimak, sengaja muntah, dan sengaja mengeluarkan mani.

3. Obat tetes telinga.

Pertanyaan: Apakah obat tetes telinga dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan kecuali sakitnya tidak bisa ditahan dan obat tetes jelas dapat meringankan sakitnya baik ia tahu sendiri atau atas saran dokter.

Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar menjelaskan bahwa orang yang diberi cobaan sakit telinga, sehingga ia tidak mampu tenang kecuali dengan memasukkan obat yang digunakan dengan minyak atau kapas diperbolehkan baginya menggunakan obat tersebut, jika memang dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit sesuai pengetahuannya atau menurut dokter. Puasanya tetap sah sebab darurat.

4. Obat tetes mata.

Pertanyaan: Apakah memakai obat tetes mata yang kadang reaksinya terasa di tenggorokan dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa.

Kitab Nihayatu Zain menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk sebab terserap pori-pori tidak membatalkan. Tidak membatalkan memakai celak (atau obat mata) walaupun bekasnya terasa di tenggorokan. Seperti halnya mandi tidak membatalkan walaupun terasa dingin atau panas pada bagian dalam tubuh.

5. Mencicipi makanan saat puasa.

Pertanyaan: Bolehkah saat puasa mencicipi makanan saat masak tanpa menelannya?

Jawaban: Boleh dan tidak makruh.

Kitab Nihayatu Zain karya Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak makruh bagi seseorang yang berpuasa, mencicipi makanan supaya masakan enak, meskipun ada orang yang tidak puasa di sampingnya.

Baca juga : 11 Pertanyaan dan Jawaban seputar Zakat Fitrah

6. Panitia mengembangkan harta zakat.

Pertanyaan: Bolehkah panitia zakat mengelola harta zakat dan dikembangkan sebelum diberikan pada yang berhak?

Jawaban: Tidak boleh.

Kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab karya Imam Nawawi menjelaskan zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan golongan, yaitu fakir, miskin, orang yang punya utang, orang yang bepergian, amil, dan orang mualaf.

7. Zakat diberikan ke masjid dan madrasah.

Pertanyaan: Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada masjid atau lembaga pendidikan setelah dibagi

kepada fakir miskin?

Jawaban: Tidak boleh, karena masjid atau lembaga pendidikan bukan termasuk golongan penerima zakat.

Syekh Daud Abdullah al-Fathani dalam kitabnya berjudul Bughyah al-Thullab menjelaskan bahwa tidak boleh mengalokasikan zakat pada segala hal kebaikan, seperti mengafani mayit, membangun benteng, dan meramaikan masjid.

Baca juga : Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

8. Zakat fitrah diberikan kepada kiai.

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada kiai?

Jawaban: Diperbolehkan jika kiai tersebut fakir/miskin.

Catatan: Zakat fitrah boleh diberikan kepada kiai yang kaya, tetapi dengan status kiai sebagai wakil muzakki (orang yang berzakat). Artinya, setelah menerima zakat fitrah, kiai memberikannya kepada mustahik zakat.

Kitab Al-Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haytami menjelaskan bahwa zakat fitrah Wajib diberikan kepada delapan golongan, yaitu fakir, miskin, orang yang punya hutang, orang yang bepergian, amil, dan orang mualaf.

Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

9. Zakat diberikan ke habaib.

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada habaib (keturunan Rasulullah SAW) atau keturunan Sayyid Hasyim dan Sayyid Mutthalib lain?

Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena zakat merupakan kotoran dari harta, kecuali mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri yang memperbolehkannya jika golongan tersebut tidak mendapatkan bagian dari harta ghanímah.

Catatan: Menurut Imam Al-Bajuri, di zaman sekarang diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri di atas. Bahkan Imam AlFadhali lebih condong pada pendapat ini dalam rangka mencintai keluarga Rasulullah Saw.

Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi menjelaskan bahwa (penutup) syarat orang yang menerima zakat dari beberapa asnaf adalah merdeka, Islam, dan bukan keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib. Karena Nabi bersabda, “Tidak halal zakat ini bagi Muhammad dan keluarganya.” Sedangkan menurut Imam Al-Bajuri, di zaman sekarang diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Al-Ishthakhri di atas. Bahkan Imam Al-Fadhali lebih condong kepada pendapat ini, dalam rangka mencintai keluarga Rasulullah SAW.

10. Anak yatim bukan mustahik zakat.

Pertanyaan: Sudah berlaku di masyarakat memberikan zakat fitrah kepada anak yatim. Apakah anak yatim termasuk dalam katagori mustahiq zakat?

Jawaban: Tidak termasuk, kecuali memang fakir atau miskin

Syeikh Daud Abdullah al-Fathani dalam karyanya yang berjudul Bughyah al-Thullab menjelaskan bahwa diperbolehkan memberikan anak yatim harta zakat apabila mereka fakir. 

Itulah 10 persoalan dalam bentuk tanya jawab terkait puasa dan zakat fitrah. Semoga bermanfaat. (I-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ramadan/755407/10-soal-tanya-jawab-tentang-puasa-dan-zakat-fitrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *