Nasional

10 Pertanyaan dan Jawaban terkait Fikih Puasa

Koranriau.co.id-

10 Pertanyaan dan Jawaban terkait Fikih Puasa
Ilustrasi.(Freepik)

BANYAK pertanyaan dari umat Islam terkait dengan puasa Ramadan, termasuk puasa sunah. Contohnya, apakah orang junub belum mandi besar saat subuh itu sah puasanya? Dan masih banyak lagi.

Kali ini ada 10 pertanyaan yang disampaikan lengkap dengan jawaban para ulama lewat referensi kitab-kitab rujukan ternama. Berikut uraiannya seperti dikutip dari Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah dari LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur.

1. Belum mandi besar saat subuh.

Apakah sah puasanya orang junub yang ketika subuh tiba ia belum mandi besar?

Jawaban: Sah.

Dalam kitab Kitab Hasyiah al-Tarmasi ‘ala al-Manhaj al-Qawim karya Syeikh al-‘Allamah Muhammad Mahfuz bin Abdullah bin Abdul Mannan al-Tarmasi al-Jawi al-Syafii (1285-1329H ) dijelaskan, “Ulama sepakat, puasa sah bagi orang junub. Baik sebab mimpi basah atau hubungan badan. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in.”

2. Solusi lupa niat puasa.

Sering kali orang lupa niat puasa Ramadan pada malam hari. Apakah ada solusi agar puasa orang yang lupa niat tetap sah? 

Jawaban: Ada, yakni dengan cara niat puasa satu bulan penuh di awal Ramadan mengikuti mazhab Imam Malik. Atau juga bisa niat di pagi hari dengan niat mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah.

Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawani Al-Bantani menjelaskan hal itu. Al-Ziyadi berkata, “Jika seorang niat puasa satu bulan pada awal malam Ramadan, yang sah hanya hari pertama saja. Tetapi hal itu sebaiknya dilakukan, agar puasa pada hari yang lupa diniati tetap sah menurut Imam Malik. Sebagaimana sunah niat pada pagi hari yang lupa diniati, agar puasa tetap sah menurut Imam Abu Hanifah. Semua itu sah jika taklid (ikut) kepada kedua imam tersebut. Jika tidak, ia melakukan ibadah yang tidak sah dalam keyakinannya dan itu hukumnya haram.”

3. Berhubungan badan setelah niat puasa.

Setelah niat puasa di malam hari, sepasang suami istri berhubungan badan. Apakah mereka berdua harus mengulangi niat puasa? 

Jawaban: Tidak harus.

Dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Asy-Syibirni dijelaskan, “Tidak disyaratkan niat puasa pada tengah malam. Tidak masalah makan atau berhubungan badan setelah niat. Dan tidak wajib memperbarui niat jika ia tidur setelah niat, lalu bangun pada malam hari.”

4. Gosok gigi saat puasa.

Apa hukum gosok gigi saat puasa?

Jawaban: Sunah kecuali setelah masuknya waktu tergelincirnya matahari. Sedangkan menurut Imam al-Nawawi sunah sikat gigi tanpa ada batas waktu.

Dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib karya Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin dijelaskan, “Sunah bersiwak setiap kondisi dan waktu. Hal tersebut tidak makruh, kecuali setelah masuk waktu zuhur bagi orang yang berpuasa, baik sunah maupun wajib. Kemakruhan tersebut akan hilang saat masuk waktu magrib. Imam al-Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak.”

5. Tidur sehari penuh.

Apakah sah puasa orang yang sepanjang harinya tidur?

Jawaban: Sah. Namun hal tersebut kurang baik, karena di bulan puasa dianjurkan memperbanyak ibadah (tidak menganggur atau kebanyakan tidur).

Dalam Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja dijelaskan, “Tidur tidak membatalkan puasa, meskipun

dilakukan sepanjang hari.”

6. Sopir tidak puasa.

Apakah boleh bagi sopir yang setiap hari bekerja dari dini hari hingga sore meninggalkan puasa?

Jawaban: Tidak boleh, kecuali ia berniat mengqaḍanya.

Dalam Kitab I’anah al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatho Al Dimyati dijelaskan, “Bagi orang yang selalu bepergian, dilarang tidak puasa. Karena hal tersebut akan menggugurkan kewajiban berpuasa secara keseluruhan. Kecuali ia berniat akan meng-qaḍanya di hari lain dalam perjalanannya.”

7. Sahur sebelum jam 12 malam.

Apakah sahur bisa dilakukan sebelum tengah malam?

Jawaban: Tidak, karena waktu kesunahan sahur dimulai pada pertengahan malam. 

Dalam Kitab I’anah al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatho Al Dimyati dijelaskan, “Waktu sahur masuk pada pertengahan malam. Makan sebelum waktu itu bukan dinamakan sahur dan tidak menghasilkan kesunahan. Yang paling utama adalah menunda sahur sampai hamper subuh, sekira ada waktu yang cukup untuk membaca lima puluh ayat.” 

8. Ternyata belum magrib.

Seseorang terlanjur berbuka karena mengira sudah masuk magrib. Dan ternyata magrib datang dua menit kemudian. Sahkah puasanya?

Jawaban: Batal dan wajib mengqaḍa.

Dalam Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar karya Taqiuddin al-Hishni dijelaskan, “Waktu subuh dan magrib itu wajib diketahui secara umum demi urusan keabsahan puasa. Jika niat setelah terbitnya fajar, tidak sah puasanya. Atau makan dengan meyakini bahwa saat itu masih malam dan ternyata sudah terbit fajar, wajib qaḍa. Begitu juga jika makan dengan keyakinan bahwa saat itu sudah masuk waktu magrib dan ternyata belum, wajib qaḍa.” 

9. Berbuka dengan yang manis.

Benarkah anggapan masyarakat yang mengatakan, makanan berbuka yang paling baik adalah yang manis seperti kolak, roti, dan yang lain?

Jawaban: Tidak benar, karena makanan yang paling baik untuk berbuka adalah kurma. Jika tidak ada kurma, maka yang paling baik adalah minum air putih. Setelah itu baru makanan manis yang bukan hasil masakan seperti buah-buahan.

Dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhish Fatawa Ba’dh al-Aimmah al-Muta-akhkhirin karya al-‘Allamah Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami dijelaskan, “Sunah berbuka dengan air bagi orang yang tidak berbuka dengan kurma. Air yang paling utama adalah air zamzam, kemudian sesuatu yang manis yang tidak dimasak dengan api seperti anggur, madu, susu yang mana lebih baik dari madu, dan daging yang lebih baik dari keduanya. Kemudian makanan manis yang dimasak dengan api.” 

10. Patrol dini hari.

Apa hukum patrol atau pengumuman sahur saat bulan Ramadan?

Jawaban: Sunah selama tidak mengganggu.

Dalam Kitab Al-Fiqhi Ala Al-Madzhahib Al-Arbaah karya Syekh Abdu Al-Rahman Al-Jaziry dijelaskan, “Sunah mengingatkan orang untuk beribadah dengan syarat tidak menimbulkan dampak buruk. Paling baik tidak melakukan hal tersebut (istigasah dan membaca tasbih sebelum subuh), kecuali bertujuan membangunkan orang-orang pada bulan Ramadan, karena ada kemanfaatan di dalamnya.” 

Itulah 10 pertanyaan yang banyak disampaikan masyarakat. Semoga terjawab dan bermanfaat. (I-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ramadan/754937/10-pertanyaan-dan-jawaban-terkait-fikih-puasa-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *